Etika Profesi (Chapter 8 : Paten, Merek, dan Hak Cipta)
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya diberikan tugas pada matkul etika profesi untuk merangkum materi etika profesi, chapter 8 tentang Paten, Merek, Dan Hak Cipta. Disini kita akan membahas mengenai pengertian tentang paten, merek, dan hak cipta dsb. Materi dibawah ini di dapatkan melalui ppt yang telah disediakan oleh dosen saya pada MMP Universitas Jember.
Dasar Hukum
- UU No. 28 Tahun 2014: Mengatur tentang Hak Cipta.
- UU No. 13 Tahun 2016: Membahas mengenai Paten.
- UU No. 20 Tahun 2016: Mengatur Merek dan Indikasi Geografis.
- PP No. 16 Tahun 2020: Mengatur Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merujuk pada hak eksklusif yang diberikan oleh hukum kepada individu atau kelompok atas hasil ciptaan mereka. Berdasarkan undang-undang yang disahkan pada 21 Maret 1997, HKI melindungi hasil dari inovasi dan kreativitas, serta memberikan perlindungan terhadap reputasi komersial dan jasa baik dalam berbagai kegiatan ekonomi. HKI mencakup berbagai jenis hak, termasuk hak cipta, paten, dan merek yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014)
Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2014 mendefinisikan Hak Cipta sebagai hak eksklusif yang diperoleh secara otomatis oleh pencipta begitu ciptaannya diwujudkan dalam bentuk nyata, sesuai dengan prinsip deklaratif. Ciptaan mencakup segala bentuk hasil karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan dari inspirasi, imajinasi, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk nyata. Pemegang hak cipta adalah pencipta atau pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Selain itu, hak terkait juga diberikan kepada pelaku seni, produser, dan lembaga penyiaran yang terlibat dalam ciptaan tersebut.
Paten (UU No. 13 Tahun 2016)
Pasal 1 UU No. 13 Tahun 2016 mengatur bahwa Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Invensi adalah ide atau solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah spesifik dalam teknologi, baik berupa produk maupun proses. Inventor memiliki hak untuk melaksanakan invensinya sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya, dengan syarat tertentu. Lisensi adalah izin yang diberikan pemegang paten kepada pihak lain untuk memanfaatkan paten tersebut dalam waktu dan kondisi yang telah disepakati.
Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016)
Menurut Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2016, Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik tertentu, yang timbul akibat faktor lingkungan geografis. Hak atas indikasi geografis ini memberikan perlindungan eksklusif kepada pemegangnya yang terdaftar, selama produk tersebut masih mempertahankan kualitas dan karakteristik yang mendasari perlindungannya.
Merek (UU No. 20 Tahun 2016)
Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2016 mendefinisikan Merek sebagai tanda grafis yang dapat berupa gambar, logo, nama, kata, angka, warna, suara, hologram, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut, yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa dari barang atau jasa sejenis lainnya. Merek Dagang digunakan untuk membedakan barang dagangan, sementara Merek Jasa digunakan untuk membedakan jasa yang diperdagangkan.
Namun, tidak semua merek dapat didaftarkan. Merek yang bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum tidak bisa didaftarkan. Merek juga tidak bisa didaftarkan jika sama dengan atau hanya menyebutkan barang atau jasa yang dimohonkan, atau jika merek tersebut menyesatkan masyarakat. Selain itu, merek yang merupakan nama umum atau lambang milik umum juga tidak bisa didaftarkan.
Alur Pengajuan Hak Paten
Proses pengajuan hak paten mengikuti langkah-langkah berikut:
- Uraian Penelurusan Paten
- Rancangan Dokumentasi Usulan Paten
- Uraian Potensi (dilakukan berulang).
Pengajuan hak paten, merek, dan hak cipta mengikuti prinsip FIFO (First In, First Out), yang berarti pengajuan yang lebih dulu diterima akan diproses lebih dulu.
Invensi
Invensi yang dapat diberikan hak paten harus memenuhi syarat kebaruan, artinya invensi tersebut tidak boleh sama dengan teknologi yang telah ada sebelumnya. Namun, invensi tidak bisa diberi paten jika bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, atau peraturan yang berlaku. Beberapa hal yang tidak dapat dipatenkan termasuk metode pemeriksaan medis, teori dan metode ilmiah atau matematika, serta makhluk hidup (kecuali jasad renik) atau proses biologis untuk produksi tanaman dan hewan.
Pengajuan Hak Merek yang Ditolak
Pengajuan hak merek dapat ditolak jika merek tersebut sudah terdaftar oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, atau jika merupakan merek terkenal milik pihak lain untuk kategori yang sama. Selain itu, pengajuan merek juga bisa ditolak jika menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki oleh orang lain tanpa izin.
Kesimpulan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya inovatif dan kreatif. Di Indonesia, HKI diatur oleh UU mengenai Hak Cipta, Paten, dan Merek, serta berbagai peraturan terkait lainnya. Pendaftaran HKI memiliki berbagai manfaat, termasuk sebagai bukti kepemilikan yang sah, mendukung penegakan hukum, serta meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing. Pemahaman yang baik tentang HKI sangat penting bagi pencipta, pelaku usaha, dan masyarakat untuk melindungi karya dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas.
Comments
Post a Comment